finnews.id – Korban dugaan pelecehan seksual oleh guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang disebut sebagian besar murid tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan rata-rata korban merupakan warga sekitar di rumah pelaku.
“Dari 20 orang ini memang merupakan sebagian besar muridnya dan warga di sekitar,” katanya kepada awak media, Jumat 31 Januari 2025.
“Dan tersangka ini memang membuka (Kegiatan, red) untuk mengajar mengaji,” lanjutnya.
Kemudian oknum guru ngaji yang diduga cabuli puluhan orang di Kota Tangerang sudah beraksi sejak 2017.
Wira menuturkan W telah beraksi sekitar tujuh tahun.
“Berdasarkan keterangan yang ada W telah melakukan perbuatan percabulan ini mulai tahun 2017 sampai dengan 2024,” tuturnya.
Sementara total 20 orang jadi korban dugaan pelecehan oleh oknum guru ngaji di Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 19 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Satu lainnya dewasa.
Seluruh korban disebut merupakan pria.
“Ada 20 orang, 19 diantaranya dibawah umur dan 1 dewasa. Semuanya adalah laki-laki,” bebernya.
Di mana, W yang telah ditetapkan tersangka merupakan oknum guru ngaji.
“Tersangka adalah oknum guru ngaji,” sebutnya.
Ade Ary menerangkan pelaku pura-pura mendapatkan mimpi tangannya sakit.
Lalu, hanya air sperma korban yang dapat menyembuhkannya.
“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban.
Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” terangnya.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap guru ngaji diduga lecehkan bocah berinisial F.
Ade Ary menuturkan W dibekuk pada Rabu (29/1).
“Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku di Kp.Rancapanjang, Desa Sehat, RT/RW: 05/01, Kel. Seuat, Kec. Petir, Kabupaten Serang, Banten,” tuturnya.
Kini pelaku berada di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.