Home Megapolitan Remaja di Jakut Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang ke Dekat Mesin Pompa Air
Megapolitan

Remaja di Jakut Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang ke Dekat Mesin Pompa Air

Bagikan
Dua remaja diduga gugurkan kandungan dengan obat penggugur di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dua remaja diduga gugurkan kandungan dengan obat penggugur di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Bagikan

finnews.id – Dua remaja diduga gugurkan kandungan dengan obat penggugur di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan, keduanya berinisial MFS (19) dan ZPA (17).

Janin yang digugurkan remaja itu disebut dibuang ke dekat mesin pompa air.

Diungkapkannya, kejadian itu terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja. 

“Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” katanya kepada awak media, Kamis 30 Januari 2025.

Dijelaskannya, ZPA yang tengah hamil ketika itu bersama kekasihnya MFS mencari cara untuk mengakhiri kehamilan. 

Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara. Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari. 

Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok.  

“Setelah itu, janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian,” jelasnya.

Kemudian penyidik olah TKP dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA.  

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV,” ujarnya.

Mereka disangkakan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka.  

Bagikan
Artikel Terkait
Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif
Megapolitan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif

finnews.id – DKI Jakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di...

Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

finnews.id – Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Jakarta kembali mencuat. Angka yang mencapai...

Polisi Tangkap 'Profesor R', Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta
Megapolitan

Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta

finnews.id – Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya kembali mengungkap aktor...

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci
Megapolitan

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci

finnews.id – Proyek normalisasi Kali Ciliwung kembali mendapat kepastian. Menteri Pekerjaan Umum...