finnews.id – Kasus Korupsi SHGB Tangerang: MAKI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Desa dan Birokrasi
Kasus korupsi yang melibatkan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Tangerang kini semakin mencuat.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkapkan adanya keterlibatan sejumlah oknum dari perangkat desa, kecamatan, serta pejabat di tingkat kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Kasus ini berhubungan dengan penerbitan SHGB yang kemungkinan ilegal di perairan Tangerang, Banten. MAKI menyebutkan bahwa korupsi ini terjadi sejak 2012 dan melibatkan alur bisnis yang sangat mencurigakan.
MAKI Laporkan Kasus Korupsi SHGB Tangerang ke Kejaksaan Agung
Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung dengan membawa bukti-bukti kuat serta saksi yang mendukung laporan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa banyak warga yang membeli surat garapan yang seharusnya sudah musnah pada tahun 80-an dan 90-an, namun kemudian terbit kembali menjadi SHGB dan HM pada 2023,” terang Boyamin, Kamis, 30 Januari 2025.
Pembelian surat-surat garapan yang sudah tidak sah itu membuat warga terjebak dalam transaksi tanah ilegal.
Dugaan Korupsi: Oknum Desa hingga Birokrasi Pemerintah Terlibat
Boyamin menyebutkan bahwa oknum perangkat desa dan kecamatan, serta pejabat di tingkat kabupaten, turut andil dalam penerbitan SHGB tersebut.
Bahkan, menurutnya, BPN Kabupaten Tangerang tidak luput dari dugaan keterlibatan dalam proses penerbitan surat tanah yang melanggar aturan tersebut.
“Proses penerbitan SHGB ilegal ini terjadi di atas lahan laut yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk bangunan. Tetapi, pada 2023, SHGB tersebut telah diterbitkan,” kata Boyamin.
Penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi ini semakin memperburuk dugaan adanya permainan di balik transaksi tanah tersebut.
Gugatan Praperadilan Jika Tidak Ada Tindak Lanjut
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar penyidikan kasus korupsi SHGB Tangerang ini tidak hanya berhenti pada oknum pejabat, namun juga menyasar pihak swasta yang terlibat.
“Yang membeli tanah dengan harga murah pasti ada yang membiayai. Jika dalam satu bulan tidak ada perkembangan, kami akan menggugat praperadilan,” tambah Boyamin.
Dugaan Korupsi yang Merugikan Banyak Pihak
Transaksi tanah ilegal dalam kasus ini tidak hanya merugikan warga yang membeli tanah tersebut, tetapi juga negara.
Menurut Boyamin, proses jual beli tanah yang melibatkan SHGB ilegal ini memanfaatkan celah hukum dari oknum-oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
“Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat dan negara,” jelas Boyamin.
Kasus Korupsi SHGB Tangerang: Harapan Masyarakat untuk Keadilan
Kasus korupsi SHGB Tangerang yang melibatkan oknum desa dan birokrasi pemerintah ini telah menciptakan keprihatinan di masyarakat.
Masyarakat berharap agar Kejaksaan Agung dapat segera menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Tuntutan transparansi dan keadilan semakin kuat mengingat dampak besar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHGB ilegal ini. (Fajar/DSW)
- Birokrasi Pemerintah
- Boyamin Saiman
- BPN Tangerang
- Dugaan Korupsi Tangerang
- Kasus Korupsi SHGB Tangerang
- Keadilan Masyarakat
- Kejaksaan Agung
- Korupsi Negara
- Korupsi SHGB Tangerang
- Korupsi Tanah
- MAKI
- MAKI Lapor Kejaksaan
- Oknum Desa
- Penerbitan SHGB
- Penyalahgunaan Wewenang
- penyidikan korupsi
- praperadilan
- SHGB Ilegal
- tanah ilegal
- Tanah Laut Tangerang