Home News Kasus Korupsi SHGB Tangerang: MAKI Ungkap Keterlibatan Oknum Desa dan Birokrasi dalam Penerbitan Surat Ilegal
News

Kasus Korupsi SHGB Tangerang: MAKI Ungkap Keterlibatan Oknum Desa dan Birokrasi dalam Penerbitan Surat Ilegal

MAKI Temukan Jaringan Korupsi di Kasus Korupsi SHGB Tangerang, Libatkan Oknum Desa, Kecamatan, hingga Birokrasi Pemerintah

Bagikan
Kasus Korupsi SHGB Tangerang: MAKI Ungkap Keterlibatan Oknum Desa dan Birokrasi dalam Penerbitan Surat Ilegal
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Bagikan

finnews.id – Kasus Korupsi SHGB Tangerang: MAKI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Desa dan Birokrasi

Kasus korupsi yang melibatkan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Tangerang kini semakin mencuat.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkapkan adanya keterlibatan sejumlah oknum dari perangkat desa, kecamatan, serta pejabat di tingkat kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Kasus ini berhubungan dengan penerbitan SHGB yang kemungkinan ilegal di perairan Tangerang, Banten. MAKI menyebutkan bahwa korupsi ini terjadi sejak 2012 dan melibatkan alur bisnis yang sangat mencurigakan.

MAKI Laporkan Kasus Korupsi SHGB Tangerang ke Kejaksaan Agung

Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung dengan membawa bukti-bukti kuat serta saksi yang mendukung laporan tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa banyak warga yang membeli surat garapan yang seharusnya sudah musnah pada tahun 80-an dan 90-an, namun kemudian terbit kembali menjadi SHGB dan HM pada 2023,” terang Boyamin, Kamis, 30 Januari 2025.

Pembelian surat-surat garapan yang sudah tidak sah itu membuat warga terjebak dalam transaksi tanah ilegal.

Dugaan Korupsi: Oknum Desa hingga Birokrasi Pemerintah Terlibat

Boyamin menyebutkan bahwa oknum perangkat desa dan kecamatan, serta pejabat di tingkat kabupaten, turut andil dalam penerbitan SHGB tersebut.

Bahkan, menurutnya, BPN Kabupaten Tangerang tidak luput dari dugaan keterlibatan dalam proses penerbitan surat tanah yang melanggar aturan tersebut.

“Proses penerbitan SHGB ilegal ini terjadi di atas lahan laut yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk bangunan. Tetapi, pada 2023, SHGB tersebut telah diterbitkan,” kata Boyamin.

Penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi ini semakin memperburuk dugaan adanya permainan di balik transaksi tanah tersebut.

Gugatan Praperadilan Jika Tidak Ada Tindak Lanjut

Boyamin menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar penyidikan kasus korupsi SHGB Tangerang ini tidak hanya berhenti pada oknum pejabat, namun juga menyasar pihak swasta yang terlibat.

“Yang membeli tanah dengan harga murah pasti ada yang membiayai. Jika dalam satu bulan tidak ada perkembangan, kami akan menggugat praperadilan,” tambah Boyamin.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...