finnews.id – AKBP Gogo Galesung: Di Balik Kasus Pemerasan yang Menggegerkan
Kasus pemerasan yang melibatkan anggota kepolisian kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, AKBP Gogo Galesung, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjadi sorotan.
Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan bahwa AKBP Gogo Galesung dipatsus atau ditempatkan secara khusus oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Alasan utama penempatan khusus ini adalah dugaan bahwa ia menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho (AN), salah satu tersangka dalam kasus kejahatan seksual yang berujung pada kematian korban.
Mengungkap Alasan Dipatsusnya AKBP Gogo Galesung
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa informasi yang ia terima menunjukkan bahwa AKBP Gogo Galesung menerima dana dari Arif Nugroho pada Desember 2024.
“Dia mendapatkan sejumlah dana dari Arif Nugroho, meski jumlah pasti uangnya masih dalam penyelidikan,” jelas Sugeng dalam wawancara dengan media pada Kamis, 30 Januari 2025.
Tuduhan ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat kepolisian.
Dalam kasus ini, IPW mendalami setiap detil dan berjanji akan mengungkapkan informasi lebih lanjut begitu temuan terbaru tersedia.
Dugaan Pemerasan yang Terlibat dalam Kasus Kejahatan Seksual
Kasus ini bermula dari tindak pidana kejahatan seksual yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut berujung pada kematian korban. Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut, diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos Klinik Prodia.
Dugaan pemerasan ini telah menarik perhatian publik dan memicu keprihatinan mendalam mengenai integritas institusi kepolisian.
Meskipun AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut, ia tidak dapat menghindari pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Metro Jaya.
Penerimaan Uang dari AN: Mengapa AKBP Gogo Galesung Jadi Sorotan
Sementara itu, IPW juga mengungkapkan adanya keterlibatan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel itu dalam penerimaan uang yang berasal dari Arif Nugroho.
Proses verifikasi terus berlangsung untuk memastikan apakah dana tersebut memiliki kaitan dengan upaya menghalangi proses hukum atau menjadi bagian dari transaksi yang mencurigakan.
Meskipun begitu, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan Berlanjut: Peran Empat Polisi dalam Kasus Ini
Sejauh ini, empat anggota Polri telah dipatsus dalam kasus ini. Selain AKBP Gogo Galesung, nama AKBP Bintoro yang merupakan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan juga terlibat.
Di samping mereka, beberapa anggota lainnya juga kemungkinan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa empat polisi sudah menjalani penempatan khusus (Patsus) yang merupakan bagian dari tahap penyelidikan.
Keempat anggota tersebut menjadi terperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kendala Penyelidikan dan Harapan Masyarakat
Meskipun penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini terus berlangsung, tantangan tetap ada.
Kesulitan dalam mendalami aliran dana dan keterlibatan beberapa pihak yang memiliki akses terhadap proses hukum menjadi hambatan dalam mengungkapkan kebenaran secara menyeluruh.
Namun, masyarakat berharap pihak berwenang dapat membawa kasus ini ke ranah yang lebih jelas dan penegakan hukum tetap adil.
Kasus AKBP Gogo Galesung dan Dampaknya pada Institusi Kepolisian
Kasus yang melibatkan AKBP Gogo Galesung, bersama dengan AKBP Bintoro, memunculkan pertanyaan besar tentang integritas dan transparansi di tubuh kepolisian.
Masyarakat menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa hukum tetap tegak tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, IPW dan lembaga terkait terus mendalami setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini untuk memastikan kebenaran terungkap. (Rafi/DSW)