finnews.id – Pagar laut Tangerang yang sudah dicabut sepanjang 16 kilometer dinilai belum cukup dan masih menyisakan persoalan hukum serta kebijakan. Hingga saat ini, pagar yang terpasang tersisa 14 kilometer (km).
Anggota Bidang Politik, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin menegaskan, pencabutan pagar laut seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik Hak Guna Bangunan (HGB), bukan aparat negara atau pemerintah dengan menggunakan anggaran negara.
“Menurut saya, soal pencabutan pagar laut Tangerang itu harusnya yang punya HGB-nya saja yang disuruh cabut. Jangan TNI, jangan polisi, apalagi pakai APBN. Kayaknya itu uang pajak rakyat kalau dipakai gitu,” kata Parid kepada Disway Group, Rabu 29 Januari 2025.
Parid mengatakan, pihak yang bertanggung jawab adalah mereka yang memasang pagar tersebut atau yang menerbitkan izin HGB.
“Harusnya mereka yang punya HGB itu yang mencabut atau yang mengeluarkan HGB. Harusnya bukan TNI. Jadi, yang bertanggung jawab itu ya yang pasang. Jangan membebankan kepada rakyat atau kepada aparat,” katanya.
Selain itu, Parid juga mengkritik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilainya lamban dalam merespons persoalan ini.
“KKP ini cenderung slow respons dan enggak berani. Saya kira mereka juga harus diminta pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, operasi pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, masih terus dilakukan pemerintah bersama pasukan Marinir dari TNI AL dengan bantuan tank amfibi LVT-7.
Dalam prosesnya, TNI AL mengerahkan tiga kendaraan tempur amfibi yakni satu unit KAPA-K61 dan dua unit LVT-7.
Kendaraan tempur yang digunakan TNI AL dinilai memiliki kekuatan dan fleksibilitas sehingga mampu menghadapi tantangan saat operasi. Tank amfibi LVT-7 ini juga memiliki kemampuan membawa pasukan, muatan berat, dan peralatan tempur.
(Sab)