Home News Mahfud MD Desak Polisi hingga Kejaksaan Usut Kasus Pagar Laut: Ini Perampokan Kekayaan Negara
News

Mahfud MD Desak Polisi hingga Kejaksaan Usut Kasus Pagar Laut: Ini Perampokan Kekayaan Negara

Bagikan
Mahfud MD (facebook)
Bagikan

finnews.id -Mantan Menkopolhukam era Jokowi, Mahfud MD meminta aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar bertindak mengusut kasus pagar laut di Tangerang yang jadi polemik.

Menurut Mahfud, keberadaan pagar laut itu merupakan pelanggaran hukum dan perampokan terhadap kekayaan negara.

Ia menilai, kasus pagar laut ini sudah jelas hukum pidana karena sudah ada sertifikat yang dikeluarkan.

“Satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi undang-undang,” kata Mahfud, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, di kanal Youtube Mahfud MD Official, Rabu, 29 Januari 2025.

Mahfud menerangkan, keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan karena laut tidak boleh disertifikatkan, sehingga polisi bisa langsung memproses.

Tapi, ia menduga ada kolusi, permainan dengan pejabat-pejabat terkait yang pasti melibatkan uang.

“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ujar Mahfud.

Menurutnya, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan dan hanya boleh dimanfaatkan oleh negara.

Sebab, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut dan hak guna bangunan hanya ada di tanah.

“Seritifikat HGB yang diberikan di atas air itu sudah dibuatkan kavling-kavling yang menandakan memang ada niat jahat. Nantinya, ketika sudah penuh karena abrasi dan tampak menjadi daratan, tanahnya akan dibagi, diukur per meternya dan jadi reklamasi,” jelasnya.

Terkait siapa aparat yang berhak bertindak, Mahfud menjelaskan, siapapun memiliki kewenangan untuk memproses dan siapa saja yang bertindak lebih dulu tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain.

Bagikan
Artikel Terkait
Korban Bencana Sumatera 2025
News

Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa, Pencarian 200 Orang Hilang Terus Berlanjut

Finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan adanya kenaikan signifikan jumlah...

Baku Tembak Taman Nasional Komodo
News

Dramatis! Baku Tembak di Selat Sape Warnai Penangkapan Pemburu Liar Taman Nasional Komodo

Finnews.id – Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama jajaran Kepolisian terlibat baku...

NewsViral

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, DK Penyebab?

finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga mantan Menteri Pemuda...

Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil
News

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai Perdana, Kuasa Hukum Buka Suara

Finnews.id – Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI, Atalia...