Home Megapolitan 20 Orang Ditangkap Kasus Penipuan Investasi Bodong di Aplikasi Kencan, Begini Modusnya
Megapolitan

20 Orang Ditangkap Kasus Penipuan Investasi Bodong di Aplikasi Kencan, Begini Modusnya

Bagikan
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati. (Cahyono/dsw)
Bagikan

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AJY, yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring.

“Saat ini, polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor,” pungkasnya. (Cahyono/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Hujan Semalaman, Banjir Rendam Lima Kecamatan di Bekasi, Air Capai 80 Sentimeter

“Air masuk dari depan dan belakang rumah. Datangnya cepat,” kata Alan. Hal...

Banjir
Megapolitan

Hujan Deras Sejak Dini Hari, Banjir Rendam 35 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta 

BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel gabungan untuk menangani banjir, termasuk melakukan...

Ganjil genap Jakarta ditiadakan 16 Januari 2026
Megapolitan

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok 16 Januari 2026, Ini Alasannya

Finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas...