Home Megapolitan 20 Orang Ditangkap Kasus Penipuan Investasi Bodong di Aplikasi Kencan, Begini Modusnya
Megapolitan

20 Orang Ditangkap Kasus Penipuan Investasi Bodong di Aplikasi Kencan, Begini Modusnya

Bagikan
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati. (Cahyono/dsw)
Bagikan

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AJY, yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring.

“Saat ini, polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor,” pungkasnya. (Cahyono/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026
Megapolitan

Kuota Mudik Gratis Jakarta Membeludak, 30 Ribu Peserta Siap Diberangkatkan dari Monas

Finnews.id – Antusiasme warga ibu kota untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman...

Megapolitan

Update Tragedi Longsor TPST Bantargebang: Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang

Beberapa unit ekskavator telah dikerahkan untuk mempercepat pembersihan material. Pihak berwenang juga...

Megapolitan

Tragedi Bantargebang: Longsor Gunung Sampah Tewaskan Sopir Truk dan Dua Pemilik Warung

Sistem landfill yang terus meninggi di Bantargebang memang memiliki risiko longsor yang...

Gubernur DKI, Pramono Anung.
Megapolitan

Pramono Pastikan Pelayanan Publik Jakarta Tetap Normal Selama Libur Lebaran 2026

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan pelayanan publik di...