Home Megapolitan 20 Orang Ditangkap Kasus Penipuan Investasi Bodong di Aplikasi Kencan, Begini Modusnya
Megapolitan

20 Orang Ditangkap Kasus Penipuan Investasi Bodong di Aplikasi Kencan, Begini Modusnya

Bagikan
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati. (Cahyono/dsw)
Bagikan

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AJY, yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring.

“Saat ini, polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor,” pungkasnya. (Cahyono/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

Namun, ia juga menambahkan bahwa restorative justice bisa saja diterapkan sesuai Pasal...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Megapolitan

Pendaftar Membludak, Pramono Buka Pendaftaran Petugas PPSU 2 Gelombang

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran petugas Penanganan Prasarana...