finnews.id – Buronan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos dibekuk otoritas Singapura pada Jumat 24 Januari 2025. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umun (AHU) dalam menelusuri kepemilikan paspor ganda Tannos.
“KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkair kewarganegaraan (Tannos),” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahadhika Sugiarto dalam keterangannnya, Selasa 28 Januari 2025.
Tessa mengatakan, status Warga Negara Indonesia (WNI) Paulus Tannos masih belum dicabut hingga kini. Paulus Tannos juga mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, salah satu negara di Afrika.
“Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut,” kata Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Paulus kini masih dilakukan penahanan di negeri tersebut.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Sekadar diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
(Ayu)