Home News Jokowi Disebut Sandera Pimpinan KPK Saat Ini, Tim Hasto akan Gugat ke MK
News

Jokowi Disebut Sandera Pimpinan KPK Saat Ini, Tim Hasto akan Gugat ke MK

Bagikan
Eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)
Bagikan

finnews.id – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menggugat keabsahan Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan kelima pimpinan saat ini dinilainya cacat prosedur.

Hal ini disampaikan Maqdir ketika kubunya mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasto tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

“Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Januari 2025.

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” sambung pengacara ini.

Maqdir menjelaskan bahwa Pimpinan KPK yang saat ini menjabat merupakan pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sehingga menyalahi aturan.

Ia berdalih hal ini termaktub pada pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

“Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Kondisi ini membuatnya yakin Jokowi telah menyandera KPK lewat politik balas budi sehingga merusak tatanan hukum dan demokrasi.

Terlebih, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah PDIP memecat anak serta menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

“Tindakan Presiden Joko Widodo menyandera Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dengan politik balas budi akan merusak tatatan hukum dan demokrasi yang dibangun dengan darah dan air mata oleh warga negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

“Apa yang kami maksudkan sebagi politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651 maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” jelas Maqdir.

Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak hanya iti. Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari 2025.

Hanya saja, Hakim Djumyanto memutuskan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.

Pasalnya, KPK selaku selaku pihak termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua pekan mendatang tepatnya 5 Februari.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.

Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini, Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. (Ayu/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa
News

Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa

finnews.id – Senin (28/4/2025) siang waktu setempat, sebagian besar wilayah Spanyol dan...

Harga BBM Hari Ini, Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025

finnews.id – Per Selasa, 29 April 2025, empat merek bahan bakar minyak...

News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...