Home Megapolitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan!
Megapolitan

Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan!

Bagikan
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut di Tangerang. (Dok ANTARA)
Bagikan

finnews.id — Sejumlah sertifikat pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, resmi dibatalkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Menteri Nusron mengatakan, pembatalan itu dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama. Yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur,” ujar Menteri Nusron kepada awak media, Jumat, 25 Januari 2025.

“Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” sambungnya.

Menteri Nusron mengatakan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku bahwa proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

“Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” katanya.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifkat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

Bagikan
Artikel Terkait
Demo Guru Monas Pengamanan Polisi
Megapolitan

Polisi Kawal Aksi Demo Guru di Monas Hari Ini, 1.597 Personel Siaga

Finnews.id – Sebanyak 1.597 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi gabungan...

prakiraan cuaca Jakarta 30 Oktober 2025
Megapolitan

Hujan dan Angin Kencang Diprediksi Landa Jakarta Kamis 30 Oktober 2025, Waspada!

Finnews.id – Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca Kamis 30...

Pemprov DKI akan menerapkan tarif baru Transjakarta.
Megapolitan

Dishub DKI: Jika Tak Disubsidi, Tarif TransJakarta Rp13 Ribu

finnews.id – Setiap hari sekitar 1,6 juta orang di wilayah Jabodetabek menikmati...

Pemprov DKI akan menerapkan penyesuaian tarif Transjakarta, setelah 20 tahun tak pernah naik.
Megapolitan

Akan Disesuaikan dengan Kemampuan Masyarakat, Kenaikan Tarif Transjakarta Rp5.000 hingga Rp7.000

finnews.id – Setelah 20 tahun tak pernah naik, Pemprov DKI Jakarta akan...