Lebih lanjut, Boyamin juga tak percaya lahan yang disertifikasi itu tadinya daratan. Sebab, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.
Sehingga, ia menduga telah terjadi pelanggaran dengan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. Boyamin merasa KPK harusnya melakukan pengusutan.
Adapun dalam laporan itu, Boyamin menyebut sejumlah nama. Tapi, ia tak mau memerinci lebih lanjut.
Ia menambahkan, hanya ada nama menteri yang masuk dalam laporannya tapi bukan menteri di era Kabinet Merah Putih. Termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” urainya. (candra/dsw)