Home News Menteri ART Nusron Wahid Dukung MAKI yang Laporkan SHM Pagar Laut ke KPK
News

Menteri ART Nusron Wahid Dukung MAKI yang Laporkan SHM Pagar Laut ke KPK

Bagikan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan soal Status HGB perairan Sidoarjo
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan soal Status HGB perairan Sidoarjo
Bagikan

finnews.id — Menteri Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya pendukung MAKI yang melaporkan pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, koordinator MAKI, Bonyamin Saiman membuat laporan tersebut ke KPK beberapa waktu lalu. Menurut Nusron Wahid, laporan itu dapat membantu menuntaskan kasus yang tengah didalami oleh pihaknya.

“Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat itu ingin menuntaskan masalah ini dengan secara setransparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih,” kata Nusron Wahid di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut Nusron, laporan yang dibuat Bonyanin ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap Pemerintahan Indonesia.

Sehingga, dengan adanya laporan tersebut, kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih transparan terkait kasus SHGB dan SHM di Laut Tangerang.

“Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial. Kami ingin tuntaskan masalah ini setransparan mungkin Secepat mungkin, setuntas-tuntasnya,” tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti terkait HGB dan SHM yang cacat material ini dengan tugasnya sebagai Menteri ATR/BPN. Tujuannya agar kasus ini dapat selesai hingga tuntas.

“Tentunya di level kami ya kewenangan kami. Yang lain ya kewenangan lembaga yang lain. Karena ini kan kami gak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri,” tukasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan penerbitan pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut, Banten, Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2025. Ia menduga ada praktik korupsi dalam proses tersebut.

Boyamin menilai wilayah laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Ia menduga ada berkas yang dipalsukan sehingga sertifikat bisa dikeluarkan.

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” tegasnya .

Bagikan
Artikel Terkait
Merauke Diguncang Gempa M 5.1
News

Merauke Diguncang Gempa M 5.1: BMKG Pastikan Tak Ada Tsunami

Finnews.id – Kabar kurang mengenakkan datang dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Gempa...

News

Upaya Menuju Zero ODOL, Kemenhub Normalisasi 300 Truk Lebih Dimensi di Jatim

finnews.id – Kendaraan truk over dimension over loading (ODOL) menjadi salah satu...

PWNU Jatim Ogah Terjebak Polemik PBNU
News

PWNU Jatim Ogah Terjebak Polemik PBNU

Finnews.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengambil sikap tegas...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
News

Kakorlantas Siagakan Empat Klaster Pengamanan Nataru 2025/2026

finnews.id – Sasaran Operasi Lilin 2025 difokuskan pada empat klaster utama sebagai...