Home News KPK Masih Berupaya Melengkapi Syarat Ektradisi Paulus Tannos
News

KPK Masih Berupaya Melengkapi Syarat Ektradisi Paulus Tannos

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya melengkapi berkas ekstradisi Paulus Tannos. Kelengkapan berkas itu menjadi syarat mutlak untuk memulangkan tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP ini.

“Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT (Paulus Tannos),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 25 Januari 2025.

Tessa menuturkan, pemenuhan syarat itu dibutuhkan bantuan dari sejumlah lembaga terkait. Namun, kata Tessa, Lembaga Antirasuah itu enggan merinci berkas-berkas apa saja yang kurang dalam upaya pemulangan Paulus Tannos tersebut.

Sekadar diketahui, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Paulus Tannur telah ditangkap di Singapura, Jumat 17 Januari 2025. Tersangka kasus pengadaan e-KTP itu ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh.

KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Sehingga, Lembaga Antirasuah tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.

Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Direktur Jenderal Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari. Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu.

Keempatnya adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Bagikan
Artikel Terkait
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027,...

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  
News

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  

Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...

News

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Rujuk? Ini Komentar Kuasa Hukum

finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...

3 Jemaah haji Indonesia musim 2025 masih belum kembali ke Tanah Air
News

3 Jemaah Haji Indonesia Musim 2025 hingga Kini Belum Kembali ke Tanah Air

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan upaya pencarian jamaah haji Indonesia...