Home News KPK Cekal 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau
News

KPK Cekal 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahendra (Ayu/dsw)
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap lima orang tersangka ke luar negeri. Lima orang itu merupakan tersangka kasus dugaan pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

“Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Lima orang tersebut yakni:

  1. Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris;
  2. Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki
  3. Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.
  4. Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra
  5. Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.

PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Tessa.

Upaya tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp60 miliar.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...

News

Kerukunan Bubuhan Banjar Dukung Penuh IKN, Tegaskan Harapan Besar Warga Kalimantan

finnews.id – Dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menguat. Kali...

Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 
News

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Soal Ijazah Palsu Jokowi

finnews.id – Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy...