Home News Dedi Mulyadi: Pendirian Pagar Laut di Bekasi Melanggar Undang-Undang
News

Dedi Mulyadi: Pendirian Pagar Laut di Bekasi Melanggar Undang-Undang

Bagikan
Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi mengatakan, pembangunan pagar laut di perairan Bekasi melanggar hukum. Foto: Antara
Bagikan

finnews.id – Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi mengatakan, pembangunan pagar laut di perairan Bekasi melanggar hukum. Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu belum mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang, bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang. Karena tidak ada izin itu aja,” kata Dedi di Bekasi, Jumat 24 Januari 2025.

Karena itu, Dedi meminta kepada perusahan yang membangun pagar laut di Bekasi segera dibongkar. Dia juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar.

“Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Pagar laut itu, kata dia, dibangun oleh dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Pembangunan tanggul ini merupakan tahap awal pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer yang membentang dari sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya hingga ke perairan umum.

“Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada,” katanya.

Seperti diketahui, PT TPRN dan DKP Provinsi Jawa Barat meresmikan perjanjian kerja sama penataan kembali kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare pada Juni 2023. PT TRPN mengalokasikan investasi sebesar Rp200 miliar untuk proyek ini.

Kawasan PPI direncanakan akan mengalami penataan ulang yang ditargetkan rampung pada 2028, meliputi pembuatan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter. Kesepakatan kerja sama ini menandakan upaya penataan kembali kawasan PPI Paljaya, termasuk alur pelabuhan, adalah sah adanya.

“Jadi kita anulir juga. Kemarin KKP bilang ini pekerjaan ilegal. Bagaimana ilegal kalau kita disuruh kerja oleh pemerintah dengan kontrak-kontrak yang jelas,” tegas Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara.

(Dim)

Bagikan
Artikel Terkait
AS meluncurkan serangan rudal ke fasilitas Houthi di Yaman. Trump tegaskan aksi militer tegas untuk melindungi kepentingan AS dan kebebasan navigasi global
News

AS Serang Houthi di Yaman: Serangan Rudal Hancurkan Fasilitas Militer

finnews.id – Amerika Serikat kembali melancarkan serangan militer terhadap kelompok Houthi di...

Menteri PU meninjau kesiapan tol fungsional Kraksaan-Paiton untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran 2025. Simak detail operasional dan manfaatnya di sini.
News

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, Menteri PU Tinjau Tol Fungsional Kraksaan – Paiton

finnews.id – Untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, Menteri...

News

Masyarakat Adat Haya Dukung Penuh Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Izin PT Waragonda

finnews.id – Masyarkat adat Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, mendukung penuh...

SMURP dan BKPRMI audiensi dengan MUI, mendukung seruan boikot produk terafiliasi Israel dan menyerukan konsistensi umat dalam perjuangan Palestina
News

SMURP dan BKPRMI Temui MUI, Tegaskan Dukungan terhadap Boikot Produk Terafiliasi Israel

finnews.id – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Palestina (SMURP) mendesak Majelis Ulama Indonesia...