Home Ekonomi Catet! Pemerintah Tidak Perpanjang Diskon Tarif Listrik
Ekonomi

Catet! Pemerintah Tidak Perpanjang Diskon Tarif Listrik

Bagikan
Petugas PLN memeriksa meteran listrik (dok PLN)
Bagikan

finnews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA hanya berlaku selama dua bulan dan tidak akan diperpanjang.

Diskon ini mencakup pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA. Kebijakan tersebut berlaku khusus selama Januari dan Februari 2025 sesuai pernyataan Menteri Bahlil.

“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir Sabtu 25 Januari 2025.

Sementara itux Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 juta pelanggan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Fokus Perluasan Kerja dan Pertumbuhan
Ekonomi

Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Fokus Perluasan Kerja dan Pertumbuhan

fin.co.id – Bagaimana strategi pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak global...

Ekonomi

Rantai Tataniaga Sapi Bakal Terganggu, Pemprov NTT Diharap Tambah Kuota

finnews.id – Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengatakan, telah menandatangani surat keputusan...

Ekonomi

Kebun Hortikultura di NTT Panen 15 Ton, Serap Tenaga Kerja Lokal

finnews.id – Kebun Jane di Kabupaten Belu, perbatasan RI-RDTL sukses melakukan panen...

Ketimpangan Ekonomi dan Dampaknya pada Sosial Masyarakat Indonesia
Ekonomi

Ketimpangan Ekonomi dan Dampaknya pada Sosial Masyarakat Indonesia

finnews.id – Hingga kini, masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi masih menjadi isu...