Selain aplikasi, pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui situs web resmi Samsat di masing-masing provinsi. Misalnya, Jawa Barat memiliki situs www.bapenda.jabarprov.go.id/infopkb, sementara DKI Jakarta bisa diakses melalui www.samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Dengan aplikasi-aplikasi ini, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga dalam mengecek dan membayar pajak kendaraan tanpa harus pergi ke kantor Samsat