Home News Waspada Modus Deepfake AI yang Mencatut Presiden dan Wapres Tawarkan Bantuan Uang Tunai
News

Waspada Modus Deepfake AI yang Mencatut Presiden dan Wapres Tawarkan Bantuan Uang Tunai

Bagikan
Video deepfake Prabowo
Bagikan

Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

LRT Jabodebek Kembali Normal Usai Gangguan Listrik: 653 Penumpang Dievakuasi

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan layanan LRT Jabodebek telah...

News

Jateng dan Jatim Sinergi Perkuat Kerja Sama, Siap Bangun Ekonomi Baru

Lebih lanjut, ia menjelaskan kerja sama kedua provinsi tersebut merupakan salah satu...

News

KPK segera Sampling SPBU Pertamina di Indonesia

Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi...

News

Lega, Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November

finnews.id – Jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini...