Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*)
1 2
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*)
finnews.id – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra tak...
Finnews.id – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyampaikan bahwa...
finnews.id – Hingga kini tawuran pelajar masih kerap terjadi di Indonesia. Ada...
finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengeluarkan peringatan dini...