Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*)
1 2
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*)
finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan layanan LRT Jabodebek telah...
Lebih lanjut, ia menjelaskan kerja sama kedua provinsi tersebut merupakan salah satu...
Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi...
finnews.id – Jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini...