Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*)
1 2
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*)
“Kami akan kembali menggelar rapat sebelum menyerahkan jenazah yang telah teridentifikasi kepada...
Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto telah menuntaskan serangkaian kunjungan kerja (kunker) di...
Meski Luana telah bergerak jauh dari Indonesia, pengaruh tidak langsungnya tetap dirasakan....
Ia berharap data yang ia berikan bisa menjadi kunci bagi penyidik untuk...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident