finnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menggerebek toko kosmetik di Kelurahan Duri Pulo, Gambir. Toko itu digerebek karena diduga menjual obat-obatan terlarang.
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga ke kanal aduan Cepat Respon Masyarakat (CRM).
“Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk melalui sistem pengaduan CRM,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Satriadi mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengecekan pada obat yang dijual di toko kosmetik tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan toko kosmetik itu.
Namun, untuk memastikan hasil pemeriksaan, Satpol PP akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Hasil peninjauan lapangan sementara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Namun untuk hasil yang lebih lengkap, Satpol PP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Satriadi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ada obat-obatan yang disita oleh Satpol PP.
(Cah)