finnews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terkait dengan Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB. Ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah sekitar 50-an,” ujarnya kepada awak media di lokasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Pembatalan ini sebagai tindak lanjut terhadap kepemilikan SHGB oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS), yaitu PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Nusron Wahid menjelaskan, pembatalan SHGB ini dilakukan setelah tim melakukan pengecekan dokumen yuridis dan prosedural.
Selanjutnya, tim memverifikasi fisik tanah yang menjadi objek SHGB. “Kami sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan ternyata fisik tanahnya sudah hilang,” ujarnya.
Tanah yang dulunya menjadi tempat terbitnya sertifikat SHGB tersebut kini terendam oleh air laut akibat abrasi.
Menurut Nusron, tanah yang sudah hilang fisiknya, sama dengan musnah, sehingga semua hak yang terikat pada tanah tersebut, termasuk SHGB, menjadi tidak berlaku.
“Jika tanahnya sudah hilang, bagaimana bisa ada hak atas tanah tersebut? Tanahnya sudah musnah,” jelas Nusron.
Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Tarsin, sempat mengungkapkan bahwa titik pagar laut yang memiliki SHGB itu dulunya merupakan daratan. Namun, setelah terimbas abrasi, daerah tersebut kini terendam air laut.
Meskipun ada perbedaan pandangan dengan Kepala Desa, Nusron menegaskan keputusan untuk membatalkan SHGB sudah pasti, karena fisik tanah sudah tidak ada.
Proses pembatalan SHGB ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan pengelolaan tanah yang sesuai dengan ketentuan.
Keputusan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menjaga pemanfaatan tanah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat. (Candra/DSW)