Home News Status HGB di Perairan Sidoarjo: Sertipikat Legal Tanah Tambak Berubah Jadi Laut Karena Abrasi
News

Status HGB di Perairan Sidoarjo: Sertipikat Legal Tanah Tambak Berubah Jadi Laut Karena Abrasi

Menteri Nusron Jelaskan Opsi Penanganan HGB di Perairan Sidoarjo yang Terkena Abrasi Laut

Bagikan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan soal Status HGB perairan Sidoarjo
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan soal Status HGB perairan Sidoarjo
Bagikan

finnews.id – Status HGB (Hak Guna Bangunan) di kawasan perairan Sidoarjo, Jawa Timur, menarik perhatian setelah adanya sertipikat tanah yang kini terletak di atas laut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan soal tiga sertipikat HGB

Ketiga sertipikat itu ada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, terbit untuk tanah yang dulunya berupa tambak. Namun, karena terjadinya abrasi, tanah tersebut kini berubah menjadi laut.

Status HGB di Perairan Sidoarjo: Dari Tambak Menjadi Laut

Menteri Nusron menjelaskan, awalnya tanah yang terbitkan HGB tersebut merupakan tambak. Namun, setelah adanya pengecekan menggunakan peta kondisi sebelum dan sesudah, ternyata tanah tersebut kini telah terendam air laut.

Hal itu akibat proses abrasi yang terjadi di wilayah Sidoarjo.

Ketiga sertifikat HGB tersebut mencakup luas total 656,85 hektare yang terbagi dalam tiga bidang dengan ukuran masing-masing 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare.

Nusron mengungkapkan bahwa penerbitan HGB untuk ketiga bidang tersebut terjadi pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.

Meski status HGB ini legal pada waktu itu, perubahan alam yang terjadi menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan sertifikat tersebut.

Opsi Pemerintah Terkait Status HGB di Perairan Sidoarjo

Menteri Nusron memberikan dua opsi terkait nasib HGB yang kini berada di atas laut. Opsi pertama adalah tidak memperpanjang HGB tersebut setelah masa berlakunya habis pada Februari dan Agustus 2026.

Opsi kedua, sesuai dengan peraturan Undang-Undang, tanah yang terendam laut akibat abrasi dapat dianggap musnah. Dalam hal ini, sertifikat HGB bisa langsung batal.

“Jika tanahnya sudah hilang akibat abrasi, maka tanah itu masuk dalam kategori tanah musnah dan sertifikat HGB batal,” jelas Nusron.

Tantangan Perlindungan Tanah dan Hak Guna Bangunan di Sidoarjo

Kasus HGB di perairan Sidoarjo ini menjadi contoh dari tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menjaga status tanah yang terdampak perubahan alam.

Abrasi menjadi fenomena alam yang cukup sering terjadi di beberapa daerah pesisir Indonesia, termasuk Sidoarjo.

Pemerintah kini tengah mencari solusi terbaik agar status tanah yang terpengaruh abrasi tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak terkait. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...