Home News Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025
News

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025

Bagikan
Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di DKI Jakarta.

Hal itu dikecualikan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Agenda rapat membahas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024.

“Ada dua tahapan, yaitu yang tidak ada sengketa di MK, dilaksanakan pada 6 Februari, dan secara serentak oleh Presiden menggunakan Pasal 164B [Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016],” ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita melaksanakan, pendapat saya, demi dampak yang positif lebih banyak daripada negatifnya, dan kemudian kita hadapi di persidangan. Nah, kami mengapresiasi itu dari Bapak-Bapak, Ibu-Ibu. Itulah kami kira rapat ini menjadi sangat penting,” ujarnya.

Selain itu, sesuai kesimpulan rapat tersebut, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Persiapan Flypast Hari Merdeka, Malaysia Tutup Sementara Ruang Udara

finnews.id – Jelang perayaan Hari Kemerdekaan Malaysia ke-68 tanggal pada 31 Agustus...

Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” Dinilai Minim Koordinasi dan Struktur
News

Aksi ‘Revolusi Rakyat Indonesia’ Dinilai Minim Koordinasi dan Struktur

finnews.id – Aksi demonstrasi bertajuk “Revolusi Rakyat Indonesia” yang digelar di depan...

News

Era Baru Bandaraa Adi Soemarmo, Kini Kembali Berstatus Internasional

finnews.id – Kabar gembira datang dari dunia penerbangan Tanah Air, Bandar Udara...

OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Pejabat Lain Jadi Tersangka
News

OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Pejabat Lain Jadi Tersangka

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)...