Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada, sementara tahap kedua akan dilakukan setelah proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pelantikan serentak dalam satu tahap sulit dilakukan karena masih banyak sengketa yang harus diselesaikan. Beberapa daerah bahkan mungkin memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang, seperti yang pernah terjadi di Yalimo, Papua. Oleh karena itu, pelantikan lebih realistis dilakukan dalam dua tahap.
“Sehingga yang paling mungkin keserentakan itu dari versi pemerintah dan DPR RI itu paling tidak dua kali,” tandasnya.