Home News Ini Jadwal Libur Sekolah di Bulan Ramadan, Tidak Sebulan Penuh
News

Ini Jadwal Libur Sekolah di Bulan Ramadan, Tidak Sebulan Penuh

Bagikan
Ilustrasi Kalender libur sekolah dan cuti bersama
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi membatalkan wacana libur sekolah sebulan penuh saat bulan puasa Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Keputusan itu disampaikan melalui surat edaran bersama lintas Kementerian yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat edaran itu, kegiatan libur sekolah hanya dilakukan pada awal-awal Ramadan dan akhir Ramadan menjelang Idul Fitri.

Dalam SE tersebut kegiatan libur sekolah sebagai berikut:

Pertama pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Kemudian, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

“Dengan demikian pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Blak-blakan Uya Kuya
News

Blak-Blakan Uya Kuya Usai Dinonaktifkan dari DPR: Demi Allah, 2 Bulan Saya Tak Terima Apa-apa

finnews.id – Blak-blakan Uya Kuya usai dinonaktifkan dari DPR. Presenter sekaligus politisi...

Jelang Nataru 2025/2026, Dirjen Hubdat Kemenhub lakukan inspeksi armada. Foto: Kemenhub
News

Jelang Nataru 2025/2026, Dirjen Hubdat Tinjau Kesiapan Armada di Terminal Tidar Magelang

finnews.id – Untuk memastikan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya...

News

Media Asing: IKN Disorot Disebut Bakal jadi Kota Hantu

finnews.id – Ibu Kota Nusantara (IKN) disorot setelah dikabarkan terancam menjadi kota...

Hukum & KriminalNews

Wakil Walikota Bandung Ditangkap, Farhan Tanggapi Proses Penyidikan

finnews.id – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) menghormati dan mendukung...