finnews.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan produksi dan distribusi skincare yang mengandung merkuri, Selasa 21 Januari 2025. Ketiga tersangka itu adalah Mira Hayati (MH), pemilik skincare merek Mira Hayati, Mustadir Dg Sila (MS), suami pemilik kosmetik Fenny Frans, dan Agus Salim (AS), pemilik RG Glow.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21. Dia mengatakan, ketiganya merupakan bos skincare Makassar.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, P21, dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik, dilakukan tahap dua, pengiriman tersangka, dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutur Yerlin.
Dia mengatakan, Polda Sulsel akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Jika terbukti bersalah, Mira Hayati terancam hukuman berat, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatannya.
“Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi aturan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Mira Hayati dilaporkan oleh sejumlah konsumen dan mantan mitra bisnisnya atas dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran standar keamanan produk skincare. Produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaannya diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.
Selain itu, ada tuduhan bahwa Mira terlibat dalam praktik pemasaran ilegal, seperti menjanjikan keuntungan besar melalui sistem investasi yang diduga bodong. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat, khususnya para pengguna setia produk skincare Mira Hayati. Di media sosial, sebagian netizen menyatakan kecewa mereka terhadap Mira, sementara lainnya memberikan dukungan dan berharap keadilan ditegakkan.
“Saya dulu percaya banget sama produknya, tapi setelah tahu kandungannya berbahaya, rasanya seperti dikhianati,” tulis netizen di akun X.
(Has)