Para tersangka dierat Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek. (Cah)
finnews.com – Laporan siswa penerima manfaat keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi...
finnews.com – Warga DKI Jakarta, khususnya yang tingga di wilayah pesisir, diimbau...
Imbauan dan Tips dari BMKG BMKG mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kesehatan...
Pemprov DKI Diminta Perketat Pemangkasan Pohon Tua Usai tragedi ini, masyarakat berharap...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident