finnews.id – Satpol PP DKI Jakarta telah menertibkan trotoar yang dijadikan tempat parkir VIP sebuah restoran di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan meminta pengusaha restoran untuk menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah kendaraan diparkir di trotoar maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pedestrian maupun arus lalu lintas,” tegas Satriadi pada Minggu, 19 Januari 2025.
Menurutnya, trotoar bukanlah tempat parkir, melainkan diperuntukkan bagi pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung,” ujar Satriadi.
Selain pengusaha, para pengunjung restoran juga diingatkan untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar.
Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki,” tegas Satriadi.
Satpol PP DKI Jakarta terus bekerja sama dengan perangkat daerah terkait dan unsur wilayah untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
“Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai dengan fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua,” pungkas Satriadi Gunawan.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan parkir VIP di atas trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta2024 pada Kamis,16 Januari 2024 itu menunjukkan sejumlah kendaraan diparkir di atas trotoar.
Dalam video tersebut, terlihat adanya meja dan tenda yang berdiri di trotoar serta bertuliskan “VIP Parking”. (Cah)