Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan yang sama, yakni 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran Keluarga Tambahan PPU:
Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, ayah, ibu, atau mertua.
Iuran untuk Peserta Bukan Pekerja (PBPU) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah:
Kelas III (rawat inap): Rp 42.000 per bulan, dengan bantuan pemerintah untuk peserta kelas III selama masa transisi.
Rp 25.500 per bulan (2020-2021), sisa sebesar Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah.
Per 1 Januari 2021, tarif menjadi Rp 35.000 dengan sisa bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Kelas II (rawat inap): Rp 100.000 per bulan.
Kelas I (rawat inap): Rp 150.000 per bulan.
Iuran untuk Veteran dan Keluarganya:
Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.