finnews.id – Sebanyak enam unit apartemen milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) yang berlokasi di Tangerang, disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan tersebut terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Penyitaan tersebut terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 dan Jumat, 17 Januari 2025.
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan, senilai kurang lebih Rp20 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.
Tessa mengatakan, apartemen itu disita penyidik karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus rasuah di Taspen.
KPK berterima kasih dengan semua orang yang kooperatif membantu penyidik, menyelesaikan tugasnya melakukan penyitaan.
Lembaga Antirasuah itu berharap tidak ada pihak yang melakukan perintangan, atau bakal dipidana.
“KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur, sesuai dengan undang-undang, agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ujar Tessa.
Terbaru, KPK menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Dugaan korupsi ini dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management.
Adapun, keputusan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.
Kemudian, uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu. (Ayu/dsw).