finnews.id – Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial H (47) ditangkap pihak kepolisian.
Pria tersebut ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak santrinya.
Bahkan terdapat 7 orang santri yang menjadi korban asusila berupa sodomi yang dilakukan pelaku.
“Benar, sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu 18 Januari 2025.
Namun begitu, Ary belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut.
“Minggu depan, baru saya press release ya,” katanya.
Sebelumnya, Nicolas mengatakan, kasus tersebut ada indikasi dua pelaku.
“Pelakunya indikasinya ada dua. Korbannya ada lima. Jadi tiga korban untuk satu tersangka dan dua korban untuk satu tersangka. Jadi dua laporan polisi,” kata Nicolas.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis 16 Januari lalu.
Dengan penahanan terhadap pemilik ponpes itu, maka Polres Metro Jaktim telah menangkap dua pelaku tindakan asusila tersebut.
Sedangkan total korban, kata Nicolas, ada lima orang sehingga ada dua laporan polisi yang masuk dari dua pelaku tindak asusila (sodomi) itu.
Nicolas belum bisa memberikan penjelasan lebih lengkap terkait kasus tindakan asusila (sodomi) yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah ini. (*)