Home News Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah, PT Refined Bangka Tin Jadi Sorotan
News

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah, PT Refined Bangka Tin Jadi Sorotan

Bagikan
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Ist)
Bagikan

Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Refined Bangka Tin. Apa langkah selanjutnya dalam penyidikan ini?

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin memperkuat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah.

Pada Kamis, 16 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa tiga orang saksi penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT Refined Bangka Tin, tersangka korporasi dalam kasus ini.

Menurut Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung, “Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat krusial untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan. Kami terus bekerja untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.”

Pemeriksaan Tiga Saksi Kunci

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

  1. PS, yang menjabat sebagai Inspektur Tambang Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2016.
  2. DHS, Inspektur Tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 2016 hingga saat ini.
  3. HP, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 hingga sekarang.

Mereka diperiksa dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2020.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, dengan PT Refined Bangka Tin sebagai salah satu tersangka korporasi utama.

PT Refined Bangka Tin dalam Sorotan

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya timah, yang terjadi selama rentang waktu tersebut.

Kejaksaan Agung telah meningkatkan penyidikan ini menjadi perkara besar yang melibatkan perusahaan tambang besar.

“Kami akan terus mendalami semua aspek yang terlibat dalam kasus ini, baik itu pengelolaan sumber daya alam hingga alur distribusi komoditas timah,” ujar Febrie lebih lanjut.

Langkah Penyidikan Selanjutnya

Dengan diperiksanya saksi-saksi ini, Kejaksaan Agung berupaya untuk menyusun bukti yang lebih kuat guna melengkapi pemberkasan kasus.

Proses penyidikan diperkirakan akan berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.

Penyidikan kasus ini juga menjadi sorotan publik mengingat dampak besar yang ditimbulkan bagi perekonomian negara.

Korupsi Sumber Daya Alam, Isu yang Tidak Bisa Dibiarkan

Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap industri pertambangan di Indonesia, terutama terkait dengan tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Bagikan
Artikel Terkait
Kemenag beri bantuan pada dua pesantren yang tertimpa musibah. Foto: Kemenag
News

Kemenag Kirim Bantuan ke Pesantren yang Tertimpa Musibah di Situbondo dan Pasuruan

finnews.id – Musibah kembali melanda pesantren di Indonesia. Dua pesantren yang tertimpa...

OnePlus Pad 2
NewsTekno

Keren Banget! OnePlus Pad 2 hadir dengan Dimensity 9400+

finnews.id – OnePlus merilis tablet anyar OnePlus Pad 2 yang dibekali baterai...

BGN akan laporkan pemilik mobil minivan berlogo BGN yang dipakai mengangkut hewan ternak. Foto: BGN
News

BGN Akan Laporan Pemilik Mobil Bertuliskan SPPG yang Dipakai Angkut Babi ke Polisi

finnews.id – Masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya video sebuah mobil minivan berlogo...

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang membantah lembaganya pemilik mobil minivan pengangkut babi. Foto: BGN
News

Bantah Kepemilikan Mobil Pengangkut Babi, BGN: Itu Milik Yayasan Belum Terverifikasi

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas membantah kepemilikan mobil berlogo...