Home News Alasan Politikus PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Tidak Tahu
News

Alasan Politikus PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Tidak Tahu

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Maria Lestari telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 17 Januari 2025. Maria diperiksa terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 8,5 jam.

Maria mulai diperiksa sekitar pukul 09.10 WIB hingga 18.20 WIB. Maria sudah dia kali mangkir dari panggilan KPK, pertama pada Kamis 9 Januari 2025 dan Kamis 16 Januari 2025.

Dia mengaku tidak mengetahui pemanggilan yang pertama karena sedang menjalani reses. Bahkan, dia mengaku mengetahui dipanggil KPK dari media.

“Pertama di tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya, saya taunya dari media malah,” kata Maria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2025.

Saat reses, dirinya tidak tahu kalau ada surat panggilan dari lembaga antirasuah itu.

“Saya sebagai anggota DPR RI melaksanakam reses jadi saya tidak mengetahui adanya surat pemanggilan itu pada tanggal 9 (Januari),” sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan Maria dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

“Betul,” kata Tessa melalui tertulis pada Jumat 17 Januari 2025.

Maria sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh KPK tetapi selalu tidak hadir tanpa alasan alias mangkir.

Berdasarkan ketentuan hukum acara, KPK bisa menjemput paksa seorang saksi apabila mangkir dari panggilan tanpa alasan sebanyak dua kali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang memburu Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Lebih lanjut, Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025. Dalam pemeriksaan ini, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa
News

Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa

finnews.id – Senin (28/4/2025) siang waktu setempat, sebagian besar wilayah Spanyol dan...

Harga BBM Hari Ini, Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025

finnews.id – Per Selasa, 29 April 2025, empat merek bahan bakar minyak...

News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...